Minggu, 28 Maret 2010

Ilmu Ushul Fiqh


Pemberlakuan sebuah produk hukum tidak hanya bertujuan untuk diamalkan,melainkan juga untuk dipahami dan dihayati. untuk menemukan esensi terdalam hukum islam ( Fiqh), disamping harus mempelajari hukum furu'iyah ( fiqh itu sendiri), seorang juga harus mengetahui dan mempelajari ilmu usul fiqhnya, karena salah satu tujuan dari tujuan ilmu usul fiqh adalah :
1. menjaga tata aturan keagamaan dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalil dalil.
2. sebagai gambaran awal tentang ketatnya persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan menggali ( istinbat) hukum syara' secara benar dan tepat, sehingga orang awam bisa lebih mantap dalam mengikuti pendapat mereka setelah mengetahui betul tentang metode dan teori yang mereka pergunakan dalam berijtihad.
Usul Fiqh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari study fiqh ( hukum islam). ia lahir belakangan, akan tetapi nilai generalisasinya yang mampu mengikat banayak permasalahan-permasalahan parsial yang sering nampak berdiri sendiri, sangatlah berharga. dan pemahaman yang mendetailakan ilmu usul fiqh akan mengarah pada upaya rasionalisasi fiqh itu sendiri.
Harga : Rp 50.000,-
Penerbit : Darul Hikmah

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive